RADIO DEWI ANJANI

HARTA BERSAMA (8): BAGAIMANA ATURAN MEMBAGI GONO GINI ?

Gambar: litigasi.co.id
BAGAIMANA ATURAN MEMBAGI GONO GINI ?
Setelah tujuh artikel yang penulis launching menyangkut gono gini , maka tulisan kali ini adalah puncak pembahasan harta yang kita namai gono gini ini. Pertama-tama penulis mengatakan bahwa, gono gini alias harta bersama antara suami istri baru dapat dibagi apabila hubungan perkawianan itu sudah terputus. Oleh karena itu, selama perceraian atau perkara yang serupa dengan perceraian belum terjadi, gono gini tidak akan bisa dibagi. Ya, karena memang begitulah aturannnya. Hubungan perkawinan itu dapat terputus karena kematian, perceraian, dan juga putusan pengadilan.

HARTA BERSAMA (7): KETENTUAN UMUM HUKUM HARTA BERSAMA

Gambar: steemitimages.com
KETENTUAN UMUM HUKUM HARTA BERSAMA
Ketentuan umum pada postingan ini merupakan pengembangan dari dasar hukum positif tentang harta bersama, yaitu bagaiamana memperlakukan harta bersama sebelum harta itu dibagi. Atau dengan kata lain, ketentuan umum mencakup pengaturan hukum bagi suami istri yang masih memiliki hubungan perkawinan terhadap harta bersama mereka.

HARTA BERSAMA (6): HARTA BERSAMA DALAM KACAMATA ISLAM



HARTA BERSAMA DALAM KACAMATA ISLAM
Oleh:
Wildan Kurnia Saputra
Di era klasik, permasalahan ini belum –kalau enggan mengatakan tidak- dibahas oleh para ulama yang hidup pada masa itu. Karenanya, materi tentang harta bersama secara eksplisit tidak kita temukan dalam turats-nya para ulama. Tetapi, dengan semakin kompleksnya permasalahan di masyarakat yang dalam hal ini menyangkut perkawinan, para pemerhati hukum islam yang terkemudian dituntut untuk membahas aspek-aspek pernikahan  dari setiap sudutnya, tentunya dengan pemaparan yang lebih rinci dan lebih holistik sesuai dengan tuntutan zaman. Istilah anak sekarang: Out box thinking.

WAHAI KAWAN ! JADILAH PARA NORMAL



WAHAI KAWAN !  JADILAH PARA NORMAL

Oleh:
Wildan Kurnia Saputra

Semakin hari rasanya manusia semakin sulit ‘menjadi manusia’. Lho, kenapa ? Banyaknya tekanan yang menjitak atau bahkan mendorong manusia untuk jatuh terjerembab dalam kesesatan. Kebutuhan hidup yang semakin kompleks, harga sembako meroket tinggi sedangkan mencari uang susahnya minta ampun. Sistem ekonomi yang diterapkan hanya menguntungkan segelintir orang, dan di saat bersamaan menggilas rakyat jelata.

Sebagian kalangan bahkan, mau tidak mau harus terjun ke jurang terjal dalam bentuk prilaku-prilaku yang menyimpang menurut etika sosial dan salah dalam kacamata agama. Alasannya bermacam-macam. Mulai dari tekanan ekonomi, dililit utang, balas dendam dan ambisi yang serakah. Akibatnya, teror anti ketenangan, ketentraman dan kedamaian terjadi di mana-mana. Sehingga para

HARTA BERSAMA (5): KETENTUAN HUKUM HARTA BERSAMA


KETENTUAN HUKUM HARTA BERSAMA
Oleh: Wildan Kurnia Saputra
Sebagaimana telah dibahas pada postingan sebelumnya, cakupan keseluruhan tentang harta bersama diatur dalam hukum posistif, baik undang-undang perkawinan maupun KHI. Dengan demikian, segala urusan yang berkenaan dengan harta bersama didasari kedua sumber hukum positif tersebut. Sebagai contoh, jika pasangan suami istri ternyata harus bercerai, pembagian harta bersama mereka harus jelas didasari pada ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam hukum positif tersebut. Jika tidak, maka harus diselesaikan lewat jalur hukum, dalam hal ini Peradilan Agama.

HARTA BERSAMA (4): APA SAJA RUANG LINGKUP HARTA BERSAMA ?

APA SAJA RUANG LINGKUP HARTA BERSAMA ?
Oleh: Wildan Kurnia Saputra
Pada postingan sebelumnya, penulis telah memaparkan klasifikasi harta dalam perkawinan, yang salah satunya adalah harta bersama. Kemudian, pada kesempatan kali ini penulis akan mengungkap apa saja ruang lingkup harta bersama. Artinya, dalam tulisan ini penulis akan coba memberi penjelasan bagaimana cara menentukan, apakah suatu harta termasuk atau tidak sebagai obyek harta bersama antara suami istri dalam perkawinan.

APA ITU KURSI ALLAH ?


APA ITU KURSI ALLAH ?

Oleh:

Wildan Kurnia Saputra


Cukup banyak perkara-perkara yang seringkali membuat kita mis-understanding dalam memahami ajaran agama kita, Islam. Sehingga, umat islam –sebagiannya-  masih menggondol persepsi-persepsi yang keliru. Bahkan tidak jarang, persepsi tersebut dibubuhi dengan mitos dan anekdot yang kita atau bahkan mereka tidak tau-menau tentang ujung pangkalnya. Inilah yang menyebabkan kita terjebak dalam kesalah kaprahan dalam beragama (meminjam istilahnya Agus Mustofa). Diantaranya adalah mengenai Kursi.

Jika dirujuk dalam lembaran-lembaran Al-Qur’an, maka kita hanya akan menemukan kata “Kursi” sebanyak dua kali, yaitu pada surat Shaad ayat 34 dan Al-Baqarah ayat 155. Dimana pada dua tempat tersebut kata ini disandingkan dengan dhamir gaib (kata ganti persona ketiga tunggal) dengan lafadz masing-masing Kursiyyuhu.

HARTA BERSAMA (3): KLASIFIKASI HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN

Sumber: Bacaanmadani.com
 KLASIFIKASI HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN
OLEH :
Wildan Kurnia Saputra
Perkawinan dengan segala kasus krusial di dalamnya memang selalu menyisihkan tanda tanya. Dalam kasus ini kita mendapati polemik-polemik yang sudah, sedang atau akan dibahas oleh para cendikia yang ahli dibidangnya. Salah satu contohnya adalah mengenai harta benda dalam perkawinan.

HARTA BERSAMA (2): APA ITU HARTA BERSAMA ALIAS GONO GINI ?

Gambar: http://www.kangasep.org
 APA ITU HARTA BERSAMA ALIAS GONO GINI ?
Untuk menyamakan persepsi dengan tujuan kesamaan pemikiran dalam mentelaah, tentunya kita harus mengerti dulu apa yang disebut dengan Harta Bersama. Karena salah satu fungsi definisi adalah untuk memahami atau setidak-tidaknya mengerti tentang sesuatu yang kita definisikan. Sehingga, pada pembahasan selanjutnya pemahaman dan pandangan kita tentang harta bersama akan menjadi semakin klop.

HARTA BERSAMA (1): PENGANTAR HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN


PENGANTAR HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN

Di berbagai daerah di tanah air dikenal istilah-istilah lain yang sepadan dengan pengertian harta gono-gini (di Jawa). Adapun yang berlaku di masing-masing daerah, misalnya di Aceh, harta gono-gini diistilahkan dengan haeruta sihareukat, di Minang kabau masih dinamakan harta suarang, di Sunda digunakan istilah guna-kaya, di Bali disebut dengan druwe gabr, dan di Kalimantan digunakan istilah barang perpantangan.[1]
Pada dasarnya, tidak ada percampuran harta kekayaan dalam perkawinan antara suami dan istri. Konsep harta gono-gini –menurut para ahli-  berasal dari adat istiadat atau tradisi yang berkembang di Indonesia. Konsep ini kemudian didukung oleh hukum islam dan hukum positif yang berlaku di negara kita, karena hampir tidak ada illat Qabihah yang menyertainya. Dan kalaupun ada, inilah yang akan ditanggulangi oleh hukum Islam dan Hukum Positif tersebut.

Rabbaanii Islamic School Bekasi