Gambar: litigasi.co.id |
BAGAIMANA ATURAN MEMBAGI
GONO GINI ?
Setelah tujuh artikel yang penulis launching
menyangkut gono gini , maka tulisan kali ini adalah puncak pembahasan harta
yang kita namai gono gini ini. Pertama-tama penulis mengatakan bahwa, gono gini
alias harta bersama antara suami istri baru dapat dibagi apabila hubungan
perkawianan itu sudah terputus. Oleh karena itu, selama perceraian atau perkara
yang serupa dengan perceraian belum terjadi, gono gini tidak akan bisa dibagi.
Ya, karena memang begitulah aturannnya. Hubungan perkawinan itu dapat terputus
karena kematian, perceraian, dan juga putusan pengadilan.