RADIO DEWI ANJANI

HARTA BERSAMA (2): APA ITU HARTA BERSAMA ALIAS GONO GINI ?

Gambar: http://www.kangasep.org
 APA ITU HARTA BERSAMA ALIAS GONO GINI ?
Untuk menyamakan persepsi dengan tujuan kesamaan pemikiran dalam mentelaah, tentunya kita harus mengerti dulu apa yang disebut dengan Harta Bersama. Karena salah satu fungsi definisi adalah untuk memahami atau setidak-tidaknya mengerti tentang sesuatu yang kita definisikan. Sehingga, pada pembahasan selanjutnya pemahaman dan pandangan kita tentang harta bersama akan menjadi semakin klop.
Namun, sebelum sampai kepada pembicaraan harta benda perkawinan, yang ujung-ujungnya adalah Gono Gini,  terlebih dahulu penulis akan memaparkan definisi perkawinan. Mengingat bahwa pengertian perkawinan dalam tatanan hukum mempunyai akibat langsung terhadap harta benda dalam perkawinan. Dan tentunya setelah itu definisi tentang  Gono Gini alias Harta Bersama akan mengekor dibawahnya.
Kalau kita merujuk kepada Undang-Undang Pasal 1 No. 1 Tahun 1974, disana dijelaskan bahwa: “perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sedangkan dalam Kompilasi hukum Islam di indonesia menyatakan: “perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqon gholiidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupkan ibadah”.
Perkawinan yang seperti dijelaskan di atas mempunyai tujuan untuk memperoleh keturunan, mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah, juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam satu perikatan kekeluargaan. Guna keperluan hidup bersama-sama inilah dibutuhkan suatu kekayaan duniawi yang dapat dipergunakan oleh suami istri untuk mencukupi kebutuhan hidup mereka sehari-harinya. Kekayaan duniawi inilah yang disebut “harta perkawinan”, “harta keluarga” ataupun “harta bersama”.[1]
Harta bersama merupakan salah satu macam dari sekian banyak harta yang dimiliki seseorang. Dalam kehidupan sehari-hari harta mempunyai arti penting bagi seseorang karena dengan memiliki harta dia dapat memenuhi kebutuhan hidup secara wajar dan memperoleh status sosial yang baik dalam masyarakat. Arti penting tersebut tidak hanya dalam segi kegunaan (aspek ekonomi) melainkan juga dari segi keteraturannya, tetapi secara hukum orang mungkin belum banyak memahami aturan hukum yang mengatur tentang harta, apalagi harta yang didapat oleh suami istri dalam perkawinan.
Ketidakpahaman mengenai ketentuan hukum yang mengatur tentang harta bersama dapat menyulitkan untuk memfungsikan harta bersama tersebut secara benar. Oleh karena itu, terlebih dahulu dikemukakan beberapa pengertian mengenai apa yang dimaksud dengan harta bersama.
Secara bahasa, harta bersama adalah dua kata yang terdiri dari kata harta dan bersama. Menurut kamus besar bahasa Indonesia “harta dapat berarti barang-barang (uang dan sebagainya) yang menjadi kekayaan dan dapat berarti kekayaan berwujud dan tidak berwujud yang bernilai. Harta bersama berarti harta yang dipergunakan (dimanfaatkan) bersama-sama”.[2]
Sayuti Thalib dalam bukunya hukum kekeluargaan di Indonesia mengatakan bahwa : “harta bersama adalah harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan diluar hadiah atau warisan”. Maksudnya adalah harta yang didapat atas usaha mereka atau sendiri-sendiri selama masa perkawinan.
Pengertian tersebut sejalan dengan Bab VII tentang harta benda dalam perkawinan pasal 35 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang secara lengkap berbunyi sebagai berikut:
a.       Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta benda bersama.
b.      Harta bawaan dari masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah  penguasaan  masing-masing  sepanjang  para  pihak  tidak menentukan lain.

            Mengenai hal ini Kompilasi Hukum Islam memberikan gambaran jelas tentang harta bersama, yang dijelaskan dalam pasal 1 huruf f :
“Harta kekayaan dalam perkawinan atau syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama-sama suami istri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung, dan selanjutnya disebut harta bersama tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun”.
Menurut Abdul Manan harta bersama adalah harta yang diperoleh selama ikatan perkawinan berlangsung tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun.[3]
            Dalam yurisprudensi peradilan agama juga dijelaskan bahwa harta bersama yaitu harta yang diperoleh dalam masa perkawinan dalam kaitan dengan hukum perkawinan, baik penerimaan itu lewat perantara istri maupun lewat perntara suami. Harta ini diperoleh sebagai hasil karya-karya dari suami istri dalam kaitannya dengan perkawinan.
Menurut hukum adat bahwa harta benda perkawinan itu adalah harta benda yang dimiliki suami istri dalam ikatan perkawinan, baik yang diperoleh sebelum perkawinan berlangsung (harta gawan/ harta bawaan) maupun harta benda yang diperoleh selama dalam ikatan perkawinan, yang hasil kerja masing-masing suami istri ataupun harta benda yang didapat dari pemberian /hibah atau hadiah serta warisan. Jadi suatu asas yang sangat umum berlakunya hukum adat di Indonesia adalah bahwa mengenai harta kerabatnya sendiri yang berasal dari hibah atau warisan, maka harta itu tetap menjadi miliknya salah satu suami atau istri yang kerabatnya menghibahkan atau mewariskan harta itu kepadanya.
    Harta bersama, disebut juga dengan Harta Gono-Gini. Istilah “gono-gini” merupakan sebuah istilah hukum yang populer di masyarakat. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah yang digunakan adalah “gana-gini“, yang secara hukum artinya “Harta yang berhasil dikumpulkan selama rumah tangga sehingga menjadi hak berdua suami dan istri .”
    Sebenarnya, istilah hukum yang digunakan secara resmi dan legal formal dalam peraturan perundang-undangan di tanah air, baik dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI), adalah apa yang tertera pada judul makalah ini, yaitu harta bersama. Akan tetapi Istilah gono-gini lebih populer dibandingkan dengan istilah yang resmi digunakan dalam bahasa hukum konvensional.
           Konsep dan istilah “gono-gini” sendiri diambil dari tradisi Jawa sebagai “ anak yang hanya dua bersaudara, laki-laki dan perempuan (dari satu ayah dan satu ibu) “.Istilah “gana-gini “ kemudian dikembangkan sebagai konsep tentang persatuan antara laki-laki dan perempuan dalam ikatan perkawinan . Oleh karena itu harta yang memang berhubungan dengan ikatan perkawinan tersebut kemudian disebut dengan harta. “gono-gini”.
Diberbagai daerah di Tanah Air sebenarnya juga dikenal istilah-istilah lain yang sepadan dengan pengertian harta gono-gini (di Jawa), tetapi istilah gono-gini lebih populer dan dikenal masyarakat baik digunakan secara akademis, yuridis, maupun dalam pembendaharaan dan kosa kata masyarakat pada umumnya.[4]
            Memperhatikan beberapa pendapat dan analisis di atas bahwa harta bersama adalah harta yang didapat atau diperoleh selama perkawinan. Masalahnya adalah apakah semua harta yang didapat atau diperoleh selama perkawinan dinamakan harta bersama? Harta tersebut akan menjadi harta bersama jika tidak ada perjanjian mengenai status harta tersebut sebelum ada pada saat dilangsungkan perkawinan, kecuali harta yang didapat itu diperoleh dari hadiah atau warisan, atau bawaan dari masing-masing suami istri yang dimiliki sebelum dilangsungkan perkawinana sebagaimana dijelaskan di atas seperti yang tercantum pada pasal 35 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Bersambung !




[1] Soerodjo Wignjodipoero, Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat, (Jakarta: PT. Toko Gunung Agung, 1995), hal. 149
[2] Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemmen Pendidikan dan kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi kedua, (Jakarta: Balai Pustaka, 1995), hal. 342
[3] Abdul Manan, “Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia”, (Jakarta: Kencan, 2006), hal. 108-109
[4] Ahmad Rofiq, “Hukum Islam Di Indonesia”, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1997), hal. 201

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berkomentar dengan Ilmu dan Sopan

Rabbaanii Islamic School Bekasi