PENGANTAR
HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN
Di berbagai daerah di tanah air dikenal
istilah-istilah lain yang sepadan dengan pengertian harta gono-gini (di Jawa).
Adapun yang berlaku di masing-masing daerah, misalnya di Aceh, harta gono-gini
diistilahkan dengan haeruta sihareukat, di Minang kabau masih
dinamakan harta suarang, di Sunda digunakan istilah guna-kaya,
di Bali disebut dengan druwe gabr, dan di Kalimantan digunakan
istilah barang perpantangan.[1]
Pada
dasarnya, tidak ada percampuran harta kekayaan dalam perkawinan antara suami
dan istri. Konsep harta gono-gini –menurut para ahli- berasal dari adat istiadat atau tradisi yang
berkembang di Indonesia. Konsep ini kemudian didukung oleh hukum islam dan
hukum positif yang berlaku di negara kita, karena hampir tidak ada illat
Qabihah yang menyertainya. Dan kalaupun ada, inilah yang akan ditanggulangi
oleh hukum Islam dan Hukum Positif tersebut.
Perbincangan seputar masalah harta gono-gini masih
dirasa tabu dimata masyarakat. Rupanya masyarakat masih memandang sebelah mata
masalah ini. Pasangan suami istri biasanya baru mempersoalkan pembagian harta
gono gini setelah adanya putusan perceraian dari pengadilan. Bahkan, dalam
setiap proses pengadilan sering terjadi keributan tentang pembagian harta
gono-gini sehingga kondisi ini semakin memperumit proses perceraian diantara
mereka karena masing-masingmengklaim bahwa harta tersebut merupakan bagian dari
hak-haknya.[2]
Masalah harta
gono-gini ini tidak atau jarang dipikirkan oleh pasangan calon pengantin yang akan
menikah. Mereka hanya berpikir bahwa menikah itu untuk selamanya, artinya tidak
terpikir sedikit pun oleh mereka bahwa suatu saat nanti perceraian itu mungkin
saja terjadi. Mereka baru berpikir tentang harta gono-gini pada saat proses
perceraian atau setelah terjadinya perceraian.Pasangan suami istri yang telah
bercerai justru semakin diributkan dengan masalah pembagian harta gono-gini
yang memang sangat rumit.[3]
Berdasarkan
fenomena di atas, dalam postingan kali ini penulis akan coba menguraikan
aspek-aspek penting yang harus diketahui dalam gono-gini alias harta bersama.
Yang tentunya semua materi yang tersaji adalah hasil rekapan penulis dari beberapa buku, jurnal maupun googling sana
sini., hehe. Karenanya, untuk menghormati hak cipta penulis yang
bersangkutan, disetiap quoted kami bubuhkan footnote berupa
sumber pengambilan rujukan.
Lantas, saking luasnya penjabaran tentang TINJAUAN UMUM
HARTA BERSAMA, penulis akan posting secara berurutan dengan judul sesuai dengan
subjudulnya masing-masing. Artinya, kelanjutan dari postingan ini akan anda
dapatkan pada postingan selanjutnya. Bersambung ke: Apa Itu Harta Bersama Alias Gono Gini ?
[1] http://knowledgeisfreee.blogspot.co.id/2016/01/makalah-kedudukan-harta-bersama-didalam.html dengan perubahan seperlunya.
[2] Etty Rochaeti, “Analisis Yuridis Tentang Harta Bersama (Gono Gini) Dalam Perkawinan
Menurut Pandangan Hukum Islam Dan Hukum Positif”Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 28, 2013, hlm. 651
[3]
Ibid., 651
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomentar dengan Ilmu dan Sopan