RADIO DEWI ANJANI

HARTA BERSAMA (1): PENGANTAR HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN


PENGANTAR HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN

Di berbagai daerah di tanah air dikenal istilah-istilah lain yang sepadan dengan pengertian harta gono-gini (di Jawa). Adapun yang berlaku di masing-masing daerah, misalnya di Aceh, harta gono-gini diistilahkan dengan haeruta sihareukat, di Minang kabau masih dinamakan harta suarang, di Sunda digunakan istilah guna-kaya, di Bali disebut dengan druwe gabr, dan di Kalimantan digunakan istilah barang perpantangan.[1]
Pada dasarnya, tidak ada percampuran harta kekayaan dalam perkawinan antara suami dan istri. Konsep harta gono-gini –menurut para ahli-  berasal dari adat istiadat atau tradisi yang berkembang di Indonesia. Konsep ini kemudian didukung oleh hukum islam dan hukum positif yang berlaku di negara kita, karena hampir tidak ada illat Qabihah yang menyertainya. Dan kalaupun ada, inilah yang akan ditanggulangi oleh hukum Islam dan Hukum Positif tersebut.

Perbincangan seputar masalah harta gono-gini masih dirasa tabu dimata masyarakat. Rupanya masyarakat masih memandang sebelah mata masalah ini. Pasangan suami istri biasanya baru mempersoalkan pembagian harta gono gini setelah adanya putusan perceraian dari pengadilan. Bahkan, dalam setiap proses pengadilan sering terjadi keributan tentang pembagian harta gono-gini sehingga kondisi ini semakin memperumit proses perceraian diantara mereka karena masing-masingmengklaim bahwa harta tersebut merupakan bagian dari hak-haknya.[2]
           Masalah harta gono-gini ini tidak atau jarang dipikirkan oleh pasangan calon pengantin yang akan menikah. Mereka hanya berpikir bahwa menikah itu untuk selamanya, artinya tidak terpikir sedikit pun oleh mereka bahwa suatu saat nanti perceraian itu mungkin saja terjadi. Mereka baru berpikir tentang harta gono-gini pada saat proses perceraian atau setelah terjadinya perceraian.Pasangan suami istri yang telah bercerai justru semakin diributkan dengan masalah pembagian harta gono-gini yang memang sangat rumit.[3]
           Berdasarkan fenomena di atas, dalam postingan kali ini penulis akan coba menguraikan aspek-aspek penting yang harus diketahui dalam gono-gini alias harta bersama. Yang tentunya semua materi yang tersaji adalah hasil rekapan penulis dari  beberapa buku, jurnal maupun googling sana sini., hehe. Karenanya, untuk menghormati hak cipta penulis yang bersangkutan, disetiap quoted kami bubuhkan footnote berupa sumber pengambilan rujukan.
Lantas, saking luasnya penjabaran tentang TINJAUAN UMUM HARTA BERSAMA, penulis akan posting secara berurutan dengan judul sesuai dengan subjudulnya masing-masing. Artinya, kelanjutan dari postingan ini akan anda dapatkan pada postingan selanjutnya. Bersambung ke: Apa Itu Harta Bersama Alias Gono Gini ?




[2] Etty Rochaeti, “Analisis Yuridis Tentang Harta Bersama (Gono Gini) Dalam Perkawinan Menurut Pandangan Hukum Islam Dan Hukum PositifJurnal Wawasan Hukum, Vol. 28, 2013, hlm. 651
[3] Ibid., 651

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berkomentar dengan Ilmu dan Sopan

Rabbaanii Islamic School Bekasi